twitter
rss

            Masyarakat adat Tenganan Bali merupakan masyarakat yang masih sangat mempertahankan tradisi-tradisi yang berjalan di dalamnya sejak dulu. Semua kehidupan mereka sudah tertata rapi dengan adanya peraturan mengikat yang masih sangat dijunjung tinggi, termasuk peraturan di dalam pola perkawinan dan sistem kekerabatannya. Pola perkawinan masyarakat adat Tenganan Bali menganut sistem perkawinan endogamy, dimana masing-masing masyarakatnya diharuskan menikah dengan warga yang berasal dari dalam Tenganan itu sendiri. Apabila terdapat pelanggaran dalam pernikahan maka akan mendapat sanksi berupa maselong ( dibuang ). Pola perkawinan dalam masyarakat Tenganan melarang adanya sistem poligami, hal itu dikarenakan sangat melarang peraturan ( awig-awig ). mereka juga melarang adanya pernikahan antar sepupu yang dianggap akan mendatangkan bencana apabila hal itu terjadi.  Ada tiga cara perkawinan di dalam masyarakat Tenganan yaitu dengan kawin pihak atau pinang, kawin paksa dan kawin nganten. Dalam pola perkawinannya berbeda dengan pola perkawinan pada masyarakat umumnya yang tidak memperbolehakan dilakukannya perceraian.  Sistem kekerabatan masyarakat Tenganan menggunakan sistem patrilinieal atau sistem kekerabatan yang ditarik dari garis keturunan ayah. Di Tenganan tidak terdapat pembedaan mengenai penggunaan istilah kekerabatan dengan masyarakat di desa-desa yang ada di Bali. Hubungan kekerabatan yang terdapat dalam masyarakat adat Tenganan Bali adalah baik, akrab dan harmonis.
            Masyarakat adat Tenganan Bali merupakan masyarakat yang masih sangat mempertahankan tradisi-tradisi yang berjalan di dalamnya sejak dulu. Semua kehidupan mereka sudah tertata rapi dengan adanya peraturan mengikat yang masih sangat dijunjung tinggi, termasuk peraturan di dalam pola perkawinan dan sistem kekerabatannya. Pola perkawinan masyarakat adat Tenganan Bali menganut sistem perkawinan endogamy, dimana masing-masing masyarakatnya diharuskan menikah dengan warga yang berasal dari dalam Tenganan itu sendiri. Apabila terdapat pelanggaran dalam pernikahan maka akan mendapat sanksi berupa maselong ( dibuang ). Pola perkawinan dalam masyarakat Tenganan melarang adanya sistem poligami, hal itu dikarenakan sangat melarang peraturan ( awig-awig ). mereka juga melarang adanya pernikahan antar sepupu yang dianggap akan mendatangkan bencana apabila hal itu terjadi.  Ada tiga cara perkawinan di dalam masyarakat Tenganan yaitu dengan kawin pihak atau pinang, kawin paksa dan kawin nganten. Dalam pola perkawinannya berbeda dengan pola perkawinan pada masyarakat umumnya yang tidak memperbolehakan dilakukannya perceraian.  Sistem kekerabatan masyarakat Tenganan menggunakan sistem patrilinieal atau sistem kekerabatan yang ditarik dari garis keturunan ayah. Di Tenganan tidak terdapat pembedaan mengenai penggunaan istilah kekerabatan dengan masyarakat di desa-desa yang ada di Bali. Hubungan kekerabatan yang terdapat dalam masyarakat adat Tenganan Bali adalah baik, akrab dan harmonis. 

0 komentar:

Posting Komentar