Masyarakat
adat Tenganan Bali merupakan masyarakat yang masih sangat mempertahankan
tradisi-tradisi yang berjalan di dalamnya sejak dulu. Semua kehidupan mereka
sudah tertata rapi dengan adanya peraturan mengikat yang masih sangat dijunjung
tinggi, termasuk peraturan di dalam pola perkawinan dan sistem kekerabatannya.
Pola perkawinan masyarakat adat Tenganan Bali menganut sistem perkawinan
endogamy, dimana masing-masing masyarakatnya diharuskan menikah dengan warga
yang berasal dari dalam Tenganan itu sendiri. Apabila terdapat pelanggaran
dalam pernikahan maka akan mendapat sanksi berupa maselong ( dibuang ). Pola
perkawinan dalam masyarakat Tenganan melarang adanya sistem poligami, hal itu dikarenakan
sangat melarang peraturan ( awig-awig ). mereka juga melarang adanya pernikahan
antar sepupu yang dianggap akan mendatangkan bencana apabila hal itu
terjadi. Ada tiga cara perkawinan di
dalam masyarakat Tenganan yaitu dengan kawin pihak atau pinang, kawin paksa dan
kawin nganten. Dalam pola perkawinannya berbeda dengan pola perkawinan pada
masyarakat umumnya yang tidak memperbolehakan dilakukannya perceraian. Sistem kekerabatan masyarakat Tenganan
menggunakan sistem patrilinieal atau sistem kekerabatan yang ditarik dari garis
keturunan ayah. Di Tenganan tidak terdapat pembedaan mengenai penggunaan
istilah kekerabatan dengan masyarakat di desa-desa yang ada di Bali. Hubungan
kekerabatan yang terdapat dalam masyarakat adat Tenganan Bali adalah baik,
akrab dan harmonis.
Masyarakat
adat Tenganan Bali merupakan masyarakat yang masih sangat mempertahankan
tradisi-tradisi yang berjalan di dalamnya sejak dulu. Semua kehidupan mereka
sudah tertata rapi dengan adanya peraturan mengikat yang masih sangat dijunjung
tinggi, termasuk peraturan di dalam pola perkawinan dan sistem kekerabatannya.
Pola perkawinan masyarakat adat Tenganan Bali menganut sistem perkawinan
endogamy, dimana masing-masing masyarakatnya diharuskan menikah dengan warga
yang berasal dari dalam Tenganan itu sendiri. Apabila terdapat pelanggaran
dalam pernikahan maka akan mendapat sanksi berupa maselong ( dibuang ). Pola
perkawinan dalam masyarakat Tenganan melarang adanya sistem poligami, hal itu dikarenakan
sangat melarang peraturan ( awig-awig ). mereka juga melarang adanya pernikahan
antar sepupu yang dianggap akan mendatangkan bencana apabila hal itu
terjadi. Ada tiga cara perkawinan di
dalam masyarakat Tenganan yaitu dengan kawin pihak atau pinang, kawin paksa dan
kawin nganten. Dalam pola perkawinannya berbeda dengan pola perkawinan pada
masyarakat umumnya yang tidak memperbolehakan dilakukannya perceraian. Sistem kekerabatan masyarakat Tenganan
menggunakan sistem patrilinieal atau sistem kekerabatan yang ditarik dari garis
keturunan ayah. Di Tenganan tidak terdapat pembedaan mengenai penggunaan
istilah kekerabatan dengan masyarakat di desa-desa yang ada di Bali. Hubungan
kekerabatan yang terdapat dalam masyarakat adat Tenganan Bali adalah baik,
akrab dan harmonis.